Selasa, 13 Januari 2015

Pelanggaran yang Dilakukan Maskapai Penerbangan, Penyebab Beserta Solusinya

Baru – baru ini kita mendengar Pesawat Air Asia yang Hilang dan akhir nya di temukan di sekitar Laut Kalimantan. Air Asia di temukan sudah hancur berkeping - keping pesawat itu ditemukan dari bantuan gabungan dari basarnas, dan negara – negara sahabat. Sampai saat ini pun masih melakukan pencarian untuk mencari korban yang telah meninggal tapi tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang selamat dari kecelakaan tersebut,  selain itu juga gabungan basarnas dan negara – negara sahabat masih mencari bagian – bagian pesawat tapi beberapa hari ini basarnas dan lainnya sudah menemukan bagian terpenting dari pesawat yaitu Black Box. Black Box adalah file yang berupa rekaman semua yang ada di dalam pesawat untuk mengetahui sebab terjadi nya pesawat itu hilang dan terjatuh.
            Setelah membahas Pesawat tersebut yang hilang dan terjatuh, dan Ternyata ada misteri apakah pesawat Air Asia melakukan pelanggaran terhadap ijin terbang pada hari Air Asia melakukan penerbangan. Pesawat Air Asia tidak semestinya terbang disaat Hari ketika terjadi kecelakaan tersebut tetapi dihari lain sesuai dengan ijin terbang yang di kasih pemerintah INDONESIA. Lebih Lengkap Lagi di Jelaskan oleh Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan.
            Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmojo menjelaskan prosedur pengajuan dan pemberian izin terbang untuk maskapai yang dimulai dengan ada atau tidaknya  penerbangan di rute yang dimaksud.
Untuk mengetahui ketersediaan  ini, maka maskapai harus menghubungi Indonesia  Coordinator (IDSC) atau Komite , sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. IDSC kemudian akan mencocokkan jadwal di bandara keberangkatan dan bandara tujuan melalui data yang disebut Notice of Airport Capacity (NAC).
Berdasarkan NAC tadi, Indonesia menawarkan empat penerbangan yang tersedia di slot Surabaya-Singapura kepada AirAsia dan sesuai persetujuan, maskapai milik Tony Fernandes itu mendapat izin pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu atau sesuai rumus 1-2-4-6.
"Tapi pada kenyataannya, AirAsia melanggar jadwal terbang pada Rabu, Jumat dan Minggu. Singapura memang memberikan izin mendarat selama tujuh hari seminggu untuk AirAsia, tapi kan dari Indonesia tidak. Padahal setiap airline [maskapai] harus mendapat izin dari kedua negara," kata Djoko.
"Saya semalam dapat konfirmasi dari Singapura, mereka lupa menyampaikan kalau setiap airlines wajib mendapat izin dari kedua negara. Tidak bisa hanya 1 negara saja," kata dia.
Penyelidikan juga sedang dilakukan terhadap kecocokan izin dan jadwal terbang maskapai-maskapai lain. Jika ditemukan ada maskapai lain yang melakukan pelanggaran serupa, maka rute yang dilanggar itu juga akan dibekukan sementara.
Mutasi petugas ATC
Dalam kesempatan itu, Kementerian Perhubungan juga mengatakan bahwa petugas Menara Pengatur Lalu Lintas Udara (ATC) di Bandara Juanda telah dinon-aktifkan untuk sementara waktu menyusul dilaksanakannya evaluasi atas perubahan rute AirAsia.
"Jika kemudian diketahui bahwa ada pejabat Kementerian Perhubungan yang juga terlibat maka mereka juga akan dikenakan tindakan yang sama untuk menghindari diskriminasi atau double standard," kata Djoko.
Ia juga mengingatkan setiap maskapai agar petugas operasional penerbangan atau Flight Operation Officer (FOO) melakukan briefing dengan pilot untuk memastikan kondisi cuaca dan hal lain terkait penerbangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan ke maskapai-maskapai dan itu wajib dilakukan, jika masih ada airline yang tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi," kata Djoko.
Pelanggaran penerbangan di Luar jadwal tidak juga di lakukan oleh satu maskapai saja ternyata ada beberapa maskapai yang melanggar izin penerbangan.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan 61 penerbangan dari lima maskapai yang melanggar izin penerbangan. Sanksi tersebut diberikan berdasar hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenhub. Selain itu, sebelas pejabat Kemenhub yang dianggap lalai terkena sanksi mutasi dan penonaktifan.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan Jumat (9/1) dalam konferensi pers di Ruang Kutai Gedung Karsa Lantai 7 Kantor Kemenhub. Menurut Jonan, Kemenhub sudah mengumpulkan data-data pelanggaran di lima otoritas bandara. Yakni di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Hasanuddin Makassar, dan Ngurah Rai Denpasar. Hasilnya, ada 61 penerbangan yang tidak berizin seperti kasus penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya–Singapura.
Jonan memerinci, 61 penerbangan itu dilakukan lima maskapai. Antara lain Garuda Indonesia 4 pelanggaran, Wings Air (18), Trans Nusa (1), serta Susi Air (3). Yang paling banyak Lion Air dengan 35 pelanggaran. "Atas dasar itu, Kemenhub menjatuhkan sanksi pembekuan izin rute," tegasnya.
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menjelaskan, pihak maskapai bisa kembali mengoperasikan rute penerbangan itu asal mengajukan izin kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Izin, lanjut dia, bisa diajukan mulai sekarang. Pihaknya berjanji memproses perizinan dengan cepat. "Satu hari bisa selesai," ujar Jonan.
Lebih jauh Menhub menerangkan, pembekuan rute itu bersifat sementara. Sama seperti AirAsia rute Surabaya–Singapura. Pihak maskapai bisa langsung memperbaiki selang sehari pembekuan diberlakukan. Izin terbang pun dapat mereka dapatkan lagi.
Namun, Jonan menanggapi datar dan terkesan lepas tangan ketika dikonfirmasi bahwa pembekuan tersebut merugikan masyarakat pemakai penerbangan yang membeli tiket jauh hari sebelumnya. Dia hanya mengatakan, kesalahan ada di pihak maskapai. Jadi, maskapai yang harus bertanggung jawab dengan menyediakan penerbangan pengganti. "Kemenhub tidak salah. Penumpang harus menagih ke maskapai," tandasnya.
Penerbangan Di Luar Jadwal Tersebut pastinya akan memberi kan dampak yang tidak baik ataupun baik Karena:
1.      Terjadi nya salah komunikasi dari pihak bandara 1 dengan bandara 2 yang akibat nya terjadi terjadi perbedaan data ijin terbang antara bandara 1 dengan bandara 2. Seperti Air Asia yang di perbolehkan mendarat di singapura 7 hari dalam seminggu tapi indonesia tidak sedangkan pihak Air Asia terbang bukan pada saat ijin terbangnya.
2.      Memberikan kebingungan terhadap petugas menara Lalu Lintas udara karena tidak seharusnya pesawat itu terbang tidak pada saat ijin terbangnya
3.      Percepatan jadwal terbang misalnya yang seharusnya Hari minggu bisa menjadi terbang di hari kamis, dampak yang ini mungkin ada dampak baik dan tidak baik. Dampak baiknya Lebih cepat sampai tujuan, dampak tidak baik nya mungkin membuat kebingungan penumpang dari arilines tersebut, dan pastinya melanggar ijin penerbangan.
4.      Jika tidak pada saat hari percepatan melakukan penerbangan tidak mengecek cuaca itu akan membuat bahaya bagi penumpang airlines tersebut.
Mungkin itu adalah beberapa dampak dari pelanggaran penerbangan di Luar jadwal penerbangan yang seharusnya di lakukan. Mungkin ada beberapa penyebab juga yang menjadi kan pesawat itu melakukan ijin terbang yaitu:
1.      Misalnya bandara 1 memberi kan ijin terbang atau mendarat di hari senin, rabu, jumat, sabtu, minggu, Tetapi bandara 2 memberikan ijin 7 hari dalam seminggu nah salah satu penyebab nya maskapai tersebut hanya mengikuti persetujuan di salah satu bandara saja, seharusnya  maskapai tersebut harus mematuhi persetujuan antara 2 negara pemilik bandara tersebut.
2.      Mungkin salah satu penyebabnya ada di Internal Maskapai tersebut yang ingin mempercepat penerbangan dari  bandara 1 ke bandara 2.
Mungkin itu adalah beberapa penyebab dari pelanggaran pernerbangan yang tidak pada jadwalnya. Pada pelanggaran ini sangat tidak baik di lakukan karena mengorbankan nyaawa penumpang maskapai tersebut. Disini saya akan memberi kan beberapa usul agar mengurangi adanya pelanggaran penerbangan yang banyak di lakukan oleh berbagai maskapai penerbangan:
1.      Harus mematuhi ijin penerbangan dari bandara 1 denga bandara lainya agar tidak terjadi perbedaan data terbang dan mendarat antara bandara 1 dengan lainya
2.      Setiap melakukan penerbangan lebih baik mengecek cuaca disekitar area yang akan di lintasi nanti oleh maskapai tersebut kalau sekiranya aman di lanjutkan untuk melanjutkan penerbangan, jika tidak diharapkan maskapai tersebut untuk menunggu agar cuaca nya aman. Karena sangat berbahaya bagi pesawat melakukan penerbangan di cuaca yang buruk.
3.      Lebih ketatnya lagi peraturan ijin terbang bagi maskapai, agar tidak ada lagi maskapai yang melakukan pelanggaran ijin penerbangan karena itu akan sangat membahayakan bagi penumpang dan awak Pesawat nya.
Demikian lah artikel pelanggaran ijin penerbangan ini dihimbau untuk beberapa maskapai yang suka masih melakukan penerbangan untuk tidak melakukan nya lagi karena itu akan membahayakan penumpang dan awak pesawat nya, bagi pemerintah perketat ijin terbang agar tidak ada lagi maskapai yang bandel untuk melanggar ijin penerbangan
DAFTAR PUSTAKA

(Sumber imronjuliansyah16.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar