Sabtu, 22 November 2014

Bagaimana Mengatasi Masalah Peredaran Narkoba di Lingkungan Kampus

 
 
 Sebagai pendahuluan, saya akan memaparkan definisi narkoba atau narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.


Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
    Setelah mengetahui pengertian dan efek yang ditimbulkan, saya akan membahas mengenai penyebaran narkoba di lingkungan kampus berikut solusinya.
Penyebaran narkoba saat ini adalah hal yang tidak dapat dihindari karena cara transaksinya yang tergolong mudah dilakukan semua orang. Lingkungan kampus adalah salah satu tempat penyebaran narkoba yang menurut saya paling riskan. Mengapa begitu? Karena mahasiswa memiliki kebebasan yang hampir tidak dapat ditekan oleh pihak kampus. Berbeda dengan siswa sekolah yang kesehariannya masih mendapat perhatian penuh dari sekolah, guru dan orang tua. Salah satu faktor yang menyebabkan mahasiswa bebas dari segala perhatian tersebut adalah karena para orang dewasa menganggap bahwa mahasiswa telah memiliki kemampuan untuk mengetahui mana hal yag baik dan tidak baik. Belum lagi lingkungan kampus sangatlah terbuka, karena semua yang berada disini adalah orang orang yang berasal dari lingkungan dan pergaulan yang berbeda. Tidak sedikit kasus yang terjadi, mahasiswa yang tadinya bukan pemakai malah mulai memakai narkoba setelah diajak oleh temannya dikampus. Luasnya daerah 'kompleks' suatu kampus sehingga banyak tempat yang tersembunyi dan sepi juga merupakan faktor mengapa narkoba begitu mudah tersebar dilingkungan kampus. Dan tentunya masih banyak lagi faktor faktor yang menyebabkan hal ini terjadi.

    Pencegahan mungkin akan sedikit sulit karena faktor yang telah disebutkan diatas adalah hal yang agak sulit diubah. Tapi setidaknya menurut saya ada beberapa cara yang patut kita coba demi kepentingan bersama
1. Melakukan tes urin saat penerimaan masuk mahasiswa sehingga terjamin bahwa calon mahasiswa bersih dari segala bentuk obat obatan terlarang. Hal ini telah berlaku hampir diseluruh universitas, tapi menurut saya masih kurang kondusif. Akan lebih baik jika tes urin dilakukan secara berkala.
2. Mengadakan razia yang juga rutin secara berkala untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang membawa barang tersebut ke kampus.
3. Menugaskan patroli keamanan untuk mengecek tempat tempat sepi yang mungkin akan digunakan mahasiswa sebagai tempat memakai narkoba.
4. Menyediakan konseling untuk anak anak bermasalah yang menggunakan narkoba sebagai tempat pelarian.
5. Banyak mengadakan kegiatan penyuluhan atau seminar tentang bahayanya narkoba dengan bukti nyata sehingga ada harapan para pemakai tersebut akan sadar.

  Sekian tulisan yang saya buat mengenai Peredaran Narkoba di Lingkungan Kampus dan Solusinya.